Jakarta - Ditjen Dukcapil Kemendagri mengangkat tema diskusi "Layanan IKD (Identitas Kependudukan Digital)" pada Dukcapil Menyapa Masyarakat Seri 45, Sabtu (26/11/2022). Kesempatan ini banyak pembahasan mengenai Identitas Kependudukan Digital, mulai apa itu IKD, konsep IKD, fitur yang terdapat dalam IKD serta cara mendaftarkan atau registrasi IKD atau KTP Digital.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Erikson Manihuruk mengungkapkan, 

"KTP Digital merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi dokumen digital mulai KTP-el, KIA, Kartu Keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya".

Kasubdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Nurlailawati sebagai narasumber pada sesi ini menjelaskan tatacara pendaftaran Identitas Kependudukan Digital. “Penduduk yang ingin melakukan pendaftaran IKD haruslah sudah melakukan perekaman KTP-el dan memiliki smartphone," kata Nurlailawati.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Nurlailawati kepada Sahabat Dukcapil tata cara pendaftaran/penerbitan Identitas Kependudukan Digital yg mulai berlaku 1 Juli 2022:

"Pertama, penduduk mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada Google Playstore menggunakan Smartphone.

Kedua Penduduk mengisi elemen data NIK, e-mail, Nomor HP, pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu Click Verifikasi Data

Ketiga, pilih tombol Ambil Foto untuk melakukan verifikasi Face Recognition, lalu lakukan Pengambilan Foto kemudian Pilih Scan QR Code.

Keempat, Penduduk datang ke Dinas Dukcapil setempat untuk melakukan verifikasi dengan melakukan Scan QR Code di meja operator.

Kelima, cek e-mail yang telah didaftarkan untuk mendapatkan PIN awal dan tautan aktivasi, kemudian klik tautan aktivasi untuk mengaktifkan akun Identitas Kependudukan Digital.

Keenam, setelah aktivasi, lakukan login menggunakan PIN awal yang dikirim ke e-mail. Bila sudah masuk jangan lupa lakukan perubahan PIN untuk menjaga keamanan akun pribadi.

Identitas Kependudukan Digital siap untuk digunakan".

"Jadi sekarang sudah tahu kan cara installnya? Bagi yang penasaran ayo coba buat Identitas Kependudukan Digital di gawai masing masing"  lanjut Nurlailawati. 

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh turut berpesan agar tidak lupa berikan ulasan positif, agar masyarakat lain tahu manfaat dan kegunaan Identitas Kependudukan Digital. 

Mendagri Muhammad Tito Karnavian juga berharap inovas-inovasi yang dilakukan Dukcapil dapat memberikan efek positif secara langsung kepada masyarakat.